Jumat, 17 Juni 2011

PERNYATAAN SIKAP PERJUANGAN

"Warga Pemegang Surat Ijo seluruh Surabaya" yang sangat kami cintai & kami banggakan dengan ini disampaikan bahwa :
  1. Surat Keputusan Pemkot Surabaya tentang Ijin Pemakaian Tanah (IPT berwarna ijo/Surat Ijo) dengan cara sewa tanah negara yang dikuasai Pemkot Surabaya selama ini, secara hukum negara bertentangan dengan Undang-undang No 5 Th 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria termasuk peraturan pelaksanaannya. Pemerintah kota bukan pemilik Tanah negara, karena tidak dapat  menunjukkan bukti legal dalam persidangan sehingga warga pemegang Surat Ijo menurut hukum tidak ada hubungan hukum, sehingga warga Surabaya pemegang Surat Ijo secara hukum tidak wajib membayar sewa kepada Pemkot yang sudah menempati Tanah negara selama 10 tahun bahkan lebih secara terus menerus tanpa putus.
  2. Pemerintah Kota Surabaya dengan sengaja membiarkan untuk menyelesaikan sengketa tanah di kota Surabaya, bahkan masih saja beranggapan "Tanah negara / Surat Ijo" itu adalah milik Pemkot sehingga menolak untuk melaksanakan dialog / musyawarah dengan warga pemegang Surat Ijo akibatnya Tanah Negara yang berfungsi Sosial untuk kesejahteraan masyarakat dimobilisasi sebagai upaya menguntungkan secara finansial bagi Pemkot.
  3. Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo bersama warga Surabaya pemegang Surat Ijo se Surabaya menyatakan Satu Tekad bahwa Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya adalah gerakan yang egaliter dan mempunyai semangat perjuangan yang gigih dan tidak pernah goyah walau diterpa badai, kita tetap bersatu berjuang hapus surat ijo sampai kapanpun sehingga terwujud sertifikasi tanah hak milik.
  4. Strategi perjuangan Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya yang utama dan pertama adalah melalui jalur hukum, kemudian menyusun Rencana Strategi perjuangan yang tersusun secara pragmatis dengan konsep pemikiran yang konstroktif dan cerdas dan didukung oleh semua warga pemegang Surat Ijo se Surabaya, Melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan hal ini dilakukan untuk memperoleh putusan pengadilan, sehingga ada kepastian hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang sangat bermanfaat bagi semua pihak.
  5. Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN),Pengadilan Tinggi (PT) hasilnya adalah "STATUS QUO" kemudian melalui kuasa hukum, kita mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan demikian belum ada putusan Pengadilan, maka Pemkot tidak mempunyai kewenangan untuk menarik sewa, sedangkan warga pemegang Surat Ijo mempunyai hak untuk menolak uang sewa tanah kepada Pemerintah Kota.
  6. Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya berwatak sosial, saling menghormati, bekerja sama tanpa pamrih, menjaga kewibawaan Gerakan Pejuang, keterbukaan dalam melakukan semua kegiatan yang direncanakan, menjunjung tinggi komitmen organisasi serta jangan ada dusta diantara kita.
  7. Semua Warga "Pemegang Surat Ijo" se Surabaya menyadari bahwa perjuangan harus didukung adanya semangat kekeluargaan, keakraban, kebersamaan yang mengkristal menjadi "SATU TEKAD" menghapus "Tanah Surat Ijo" di surabaya tanpa membeda-bedakan suku, Agama, Ras dan Status sosial.
Saudaraku semua warga "Pemegang Surat Ijo" se Surabaya kita semua harus tetap berusaha dan berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga perjuangan kita segera terwujud. Memperjuangkan masyarakat yang tertindas, teraniaya dari ulah para pelaku pemerintahhan di Kota Surabaya, bahwa berjuang untuk menghapus "Surat Ijo" adalah Ibadah yang sejati.
Kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungan kepada kita semua dalam melakukan perjuangan.


"HAPUS SURAT IJO.....................................YES"
                                                                                              Surabaya 18 Januari 2011.
                                                                                                             GPHSI


Sabtu, 04 Juni 2011

Sambutan Ketua GPHSIS






SAMBUTAN  KETUA
GERAKAN PEJUANG HAPUS SURAT IJO
SURABAYA
PADA RAPAT KONSULIDASI ORGANISASI 15 MEI 2011.

Saudara –saudaraku yang saya banggakan, senasip sepenanggungan mengawali sambutan saya sebagaimana komitmen yang telah kita bangun bersama, bahwa pada setiap ada kegiatan berkumpul bersama kita wajib menggelorakan salam perjuangan kita.
“HAPUS SURAT IJO……….YES
Asalamu’alaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera bagi kita sekalian.
Yth. Bapak Pembina dan Ibu Penasehat Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya.
Yth. Bapak – bapak Nara sumber yang hadir dalam pertemuan hari ini.
Yth. Bapak dan Ibu perwakilan dari wilayah Perjuangan Hapus Surat Ijo se Surabaya.
Yth. Bapak / Ibu dari Media Cetak dan Media Elektronik.
Yth. Bapak dan Ibu para Undangan dan hadirin yang berbahagia.

Pertama tama marilah kita panjatkan puji dan syukur Kepada Tuhan yang Maha Esa atas limpahan Rachmat dan KaruniaNya sehingga kita semua dapat menghadiri.
“RAPAT KONSULIDASI GERAKAN PEJUANG HAPUS SURAT IJO SURABAYA”
Tema :      “MEMANTAPKAN KOORDINASI INTEGRASI DAN SINKRONISASI DALAM  
                    RANGKA MEWUJUDKAN CITA-CITA PERJUANGAN HAPUS SURAT IJO  
                                    SURABAYA MENUJU SERTIFIKASI TANAH”
Dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani kita.
Saudara- saudaraku sepenanggungan dan para hadirin , perlu saya sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan realisasi program aksi yang telah ditetapkan dalam rencana strategis perjuangan,pada kurun waktu yaitu program setiap tahunan.
Maksud dan tujuan Rapat Kosulidasi Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya
Adalah :
  
1. Memantapkan Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya sehingga dapat dibanggakan.
2. Mengukuhkan kekeluargaan, keakraban, kebersamaan dan keterbukaan dalam Perjuangan
3. Meneguhkan dalam Perjuangan yaitu Teguh dalam pendirian
            4. Bersatu yang solid dalam Perjuangan yaitu harus berpedoman pada komitmen satu tekad,  satu 
                hati, satu tindakan dan satu sepenanggungan.
            5. Bertanggung jawab apa yang diperjuangkan, Berani karena kejujuran, dan demi keadilan serta  
                mau berkorban dalam perjuangan (Tanggel,Kendel dan Tambel).
            6. Dalam Rapat Konsulidasi Organisasi kali ini dapat mendorong inspirasi kreatif dan inofatif dalam   
                upaya mewujudkan, Rencana penyusunan “BUKU PUTIH” secara kronologis Perjuangan, baik  
                ditinjau dari segi Hukum,Ekonomi, Budaya/Sosiologi maupun Teologis, Rencana ini dapat  
                terwujudhanya karena semangat para Pejuang,
Disamping itu yang lebih penting adalah adanya dukungan dari Pembimbing / Nara Sumber yang   
hadir pada Rapat hari ini sangat kami harapkan.
7. Simulasi permasalahan yangberkembang dan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan  
    Perjuangan Hapus Surat Ijo Surabaya.
Bapak / Ibu dan hadirin yang berbahagia menyinggung atau membicarakan masalah penyelesaian sengketa tanah di kota Surabaya yang kita cintai ini paling tidak ada 2(dua) dampak, yaitu dampak positf dan negatif dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Dampak Positif kalau Tanah Sengketa diserahkan Kepada Warga Pemegang Surat Ijo sebagai berikut:
1.1  Kesejahteraan masyarakat pemegang surat ijo Surabaya meningkat.
1.2  Kredibilitas Pemerintah Kota Surabaya akan dijunjung tinggi oleh warganya
            1.3  Ada kejujuran yang sangat tulus dari Pemerintah Kota dalam pengetrapan ketentuan Hukum.
            1.4  Ada hubungan harmoni antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Surabaya.
            1.5  Pemerintah Kota Surabaya dapat membuktikan untuk berfikir secara cerdas bahwa   
                   pelaksanaan pembangunan benar-benar berpihak Kepada Masyarakat.

2.         Dampak Negatif kalau tanah sengketa tidak segera diserahkan Kepada Warga pemegang surat ijo dapat dijelaskan sebagai berikut :
            2.1  Masyarakat tidak simpati dan empati terhadap Pemerintah Kota Surabaya.
            2.2  Hubungan Masyarakat dengan Pemerintah Kota Surabaya tidak Harmoni.
            2.3  Ada penurunan kepercayaan terhadap Pemerintah Kota Surabaya.
            2.4  Terbukti bahwa Pemerintah Kota Surabaya memobilisasi pendapatan daerah dengan cara  
                   menyewakan tanah yang bukan miliknya.
            2.5  Pemaksaan terhadap masyarakat yang terstruktur dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Dari dampak yang saya sampaikan tersebut diatas kita semua harus mewaspadai dan kita semua harus bersemangat terus berjuang, berjuang terus sampai kapanpun dan berhasil.

Bapak  / Ibu hadirin yang saya hormati,

     Dalam kesempatan ini saya menyampaikan Ucapan Terima kasih Kepada semua para Pejuang yang hadir dan memberikan kontribusi pada kegiatan ini
Yaitu Perwakilan dari wilayah Ngagel Rejo, Jagir, Gubeng Kertajaya, Gubeng Airlangga, Dharmawangsa, Barata Jaya, Tambak Segaran, Wono Rejo, Tempel Sukorejo, Dukuh Kupang, Karang Empat, Perak Barat, Perak Timur, Penele, Kusuma Bangsa, Pasar Kembang, Pucang Anom, dan Gubeng Jaya.
Saya juga perlu menyampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada para pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini, sekali lagi saya sampaikan terima kasih, kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberkati Saudara – saudara sekalian.

Selanjutnya sebelum diakhiri sambutan ini saya mohon Kepada Ibu Penasehat Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya, Ibu Hj. PINTO ULUPI WIBOWO SH.Sp.Not, Untuk berkenan memberikan pengarahan dan sekaligus membuka secara resmi Rapat Konsulidasi Gerakan Pejuang Surat Ijo Surabaya.
Atas perkenan Ibu kami haturkan terima kasih.
Demikian sambutan yang dapat saya sampaikan, kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan segala Rachmat bagi setiap orang miliknya, yang senantiasa memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi Masyarakat. Amin.

Hapus Surat Ijo …………………………..Yes

Wasalamu’alaikum Wr.Wb.



                                                                                        Surabaya, 15 Mei 2011
                                                                                            Gerakan Pejuang
                                                                                      Hapus Surat Ijo Surabaya
                                                                                                      Ketua.
                                                                              
                                                                                                 Drs Bambang Sudibyo.MM
.

Senin, 30 Mei 2011

Rumusan Rapat Konsolidasi


RUMUSAN RAPAT KONSOLIDASI
GERAKAN PEJUANG HAPUS SURAT IJO SURABAYA
TANGGAL 15 MEI 2011 DI CHOCO PALACE SURABAYA.

1.              Sebagaimana ketentuan dalam Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 Ps 44 Ayat 3, bahwa Negara tidak dapat menyewakan tanah,  karena bukan pemilik tanah, Pemerintah Kota Surabaya bukan subyek Hak Milik Atas Tanah, disamping itu Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan secara legal formal, sehingga bila Pemerintah Kota Surabaya memaksa warga pemegang surat ijo untuk membayar sewa, maka pemaksaan ini melanggar ketentuan hukum.

2.              Pengelolaan tanah Negara yang bebas berarti Negara hanya menguasai bukan memiliki, menguasai tanah Negara dimaksud hanya diperuntukkan  sebesar – besarnya untuk kemakmuran Rakyat hai ini sesuai dengan UUD 1945 Ps 33.
Mendasarkan pada keputusan Presiden No 32 Tahun 1979 bahwa tanah Negara yang dihuni oleh warga selama 20 tahun secara terus menerus tanpa putus, Hak Atas Tanah (HAT) dapat ditingkatkan / diajukan Kepada BPN menjadi sertifikat Hak Milik (SHM)

3.              Secara filosofi yang terkandung dalam Undang – Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 Ps 6, menyatakan bahwa Hak Atas Tanah (HAT) mempunyai fungsi social, mendasarkan ketentuan tersebut seharusnya Pemerintah Kota Surabaya memberikan kemudahan yaitu memberikan rekomendasi Kepada warga pemegang surat ijo yang akan mengajukan permohonan Kepada BPN untuk meningkatkan Hak Atas Tanah menjadi sertifikat Hak Milik, bukan malah membiarkan bahkan memaksa warga untuk menyewa Sebagai upaya mobilisasi Pendapatan bagi Daerah Kota Surabaya.

4.              Bagi wilayah yaitu; Ngagel Rejo, Jagir, Barata Jaya dan Perak Barat sudah melakukan gugatan ke Pengadilan hasilnya “ STATUS QUO “ kemudian melalui kuasa hukum, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan demikian belum ada putusan Pengadilan, maka Pemerintah Kota tidak mempunyai kewenangan secara hukum apalagi menarik sewa tanah sengketa Kepada warga pemegang surat ijo.
Telah diputuskan bahwa di masing – masing wilayah yang belum melaksanakan gugatan agar mengajukan gugatan ke Pengadilan, hal ini dimaksudkan guna memperoleh putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

5.              Dalam peringatan “ Hari Kebangkitan Nasional “ yang Jatuh pada tanggal 20 Mei 2011, Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya akan memasang spanduk secara masal se Surabaya dengan materi utama adalah:

DENGAN SEMANGAT “HARI KEBANGKITAN NASIONAL”
BERDASARKAN UU PA No 5 Th 1960 Ps 44 Ayat (3)
TANAH SURAT IJO DI WILAYAH INI STATUS QUO /
SENGKETA DENGAN PEMKOT SURABAYA
HARAM ! MEMBAYAR SEWA TANAH / RETRIBUSI
                                                                                                           GERAKAN PEJUANG
                                                                                                                     HAPUS SURAT IJO SURABAYA

6.              Peraturan Daerah No 1 Tahun 1997 pada dasarnya mengatur retribusi Kepada dunia usaha, tetapi dalam pelaksanaannya Pemerintah Kota Surabaya digebyah uyah,
sehingga di tingkat lapangan dijumpai ada warga yang mengajukan Surat Ijin Usaha harus menunjukkan pelunasan sewa tanah (surat ijo), perlakuan ini tidak ada Perda yang mengatur pelunasan sewa dikaitkan dengan pengajuan ijin usaha.

7.              Setiap warga Negara diwajibkan memiliki identitas kependudukan (Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, KTP, KSK) hal ini sesuai dengan UU Kependudukan No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan identitas kependudukan tidak dibenarkan dikaitkan dengan pelunasan sewa tanah, praktek ini juga tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat meresahkan bagi masyarakat.

8.              Sebagaimana Peraturan Daerah Kota Surabaya No 1 Tahun 1997 Ps 1 huruf E jo Ps 1 huruf H, Keputusan Walikotamadya Surabaya No 1 Tahun 1998, tidak jelas tanah yang diterbitkan IPT itu apakah Tanah Hak Pakai atau Tanah Hak Pengelolaan. Tidak dibenarkan bahwa tanah yang diterbitkan ijin pemakaian tanah (surat ijo) berasal dari tanah hak milik Pemerintah Kota Surabaya.
Diingatkan Kepada Pemerintah Kota Surabaya bahwa Pemerintah Kota Surabaya bukan subyek hak milik melainkan Hak Pakai dan atau Hak Pengelolaan, yang harus dibuktikan dengan Keputusan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional.

9.              Transaksi jual beli tanah surat ijo ini juga masalah yang serius yang perlu diklarifikasi Kepada Pemerintah Kota Surabaya, bahwa transaksi jual beli diharuskan melalui Notaris disamping itu pihak Pemerintah Kota Surabaya memaksa warga pemegang surat ijo harus melunasi tunggakan sewa dengan perhitungan berdasarkan asumsi bukan mendasarkan ketentuan Peraturan Daerah, masalah ini sangat – sangat meresahkan bagi warga pemegang surat ijo.

10.         Srategi Perjuangan Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya yang utama dan pertama adalah melalui jalur hukum, kemudian melalui jalur Politik praktis serta perjuangan melalui jalur srategi politik yang tersusun secara prahmatis, konsep pemikiran yang konstroktif dan cerdas dalam mewujudkan Buku Putih yang memuat peristiwa sejarah perjuangan secara kronologis yang dapat diakui kebenarannya, ini program jangka menengah  selanjutnya jangka menengah lainnya adalah akan segera menyusun kajian akademis bekerja sama dengan para Pakar Hukum Tanah, Pakar Hukum Perpajakan, Pakar Hukum Perijinan dan Pakar Hukum Tata Negara. Kajian Akademik ini akan dikirimkan Kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan dalam melakukan uji materi terhadap Produk Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya diusulkan untuk dicabut.

11.         Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya harus berani bertanggung jawab apa saja yang sudah diperjuangkan, berani dan jujur demi keadilan serta mau berkorban dalam Perjuangan (Tanggel, Kendel dan Tambel) , dengan berprinsip berjuang terus, terus berjuang sampai berhasil dan tidak pantang menyerah.

12.         Penyelesaian sengketa tanah surat ijo di Surabaya harus segera diakhiri salah satu cara adalah hanya dengan bertemunya antara Warga Pemegang Surat Ijo, Walikota Surabaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Surabaya.
Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo berkewajiban membantu Walikota Surabaya dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan cara musyawarah dan mufakat serta yang terpenting dalam proses pengembalian Hak Atas Tanah Kepada warga pemegang surat ijo secara ekonomis tidak memberatkan warga yang paling sesuai adalah pengembalian tanah tanpa ganti rugi Kepada warga masyarakat dan harus berdampak peningkatan kesejahteraan bagi warga pemegang surat ijo.

13.         Hentikan praktek – praktek ancaman Kepada warga pemegang surat ijo yang tidak membayar sewa Kepada Pemkot karena memang masyarakat kebanyakan sudah melek hukum jadi memutuskan untuk tidak membayar sewa itu sudah keputusannya.
Dalam kenyataannya Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah menyurati M Karmadi alamat Jl Jagir Sidomukti 2/40 dengan Nomor surat, 900/6174/436.6.18/2010 tanggal 21-09-2010 perihal; Penyelesaian masalah pembayaran tunggakan rettribusi ijin pemakain tanah (kasus ini salah satu contoh). Selanjutnya dalam surat tersebut mengancam apabila kewajiban sebagai Pemegang Ijin Pemakai Tanah tidak dipenuhi maka berdasarkan Peraturan Daerah No 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Kekayaan daerah Ps 21 dan 27 akan dikenakan denda 2 % perbulan atau kurungan 6 bulan atau denda 4 X biaya retribusi.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya mengingatkan Kepada Pemerintah Kota Surabaya jangan ada lagi praktek pemaksaan yang dilakukan  Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah. Masalah ini harus mendapatkan tegoran dari Walikota Surabaya.

14.         Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya menunggu tanggapan dari Walikota Surabaya dan DPRD kota Surabaya terhadap pelaksanaan baik Audensi maupun Hearing berdasarkan surat Gerakan Hapus Surat Ijo Surabaya No 08/Gp.HASIS/IV/2011 Tanggal 15 April 2011 Perihal Permohonan Hearing dan Audiensi warga pemegang surat ijo.
Kegiatan ini yang paling tepat dalam rangka memecahkan sengketa tanah di Kota Surabaya yang kita sama – sama cintai.

15.         Perwakilan Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo se Surabaya bersepakat untuk, SATU TEKAD, SEPIKIR, SEHATI DAN SEPENANGGUNGAN dalam memperjuangkan Hapus Surat Ijo  dan digantikan menjadi sertifikat hak milik .
Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan dan Barokah terhadap Perjuangan kita … Amin.


Hapus Surat Ijo ………..Yes!


                                                                                       


Surabaya, 15 Mei 2011.
Team perumus
                                                                  
                                  1. Hj Pinto Ulupi Wibowo SH.Sp.Not.
                                  2. Drs. Bambang Sudibyo.MM.
                                  3. Drs Suradi.MM.
                                  4. Urip Santoso.SH.
                                  5. Bambang Frearbudi.