Senin, 30 Mei 2011

Rumusan Rapat Konsolidasi


RUMUSAN RAPAT KONSOLIDASI
GERAKAN PEJUANG HAPUS SURAT IJO SURABAYA
TANGGAL 15 MEI 2011 DI CHOCO PALACE SURABAYA.

1.              Sebagaimana ketentuan dalam Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 Ps 44 Ayat 3, bahwa Negara tidak dapat menyewakan tanah,  karena bukan pemilik tanah, Pemerintah Kota Surabaya bukan subyek Hak Milik Atas Tanah, disamping itu Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan secara legal formal, sehingga bila Pemerintah Kota Surabaya memaksa warga pemegang surat ijo untuk membayar sewa, maka pemaksaan ini melanggar ketentuan hukum.

2.              Pengelolaan tanah Negara yang bebas berarti Negara hanya menguasai bukan memiliki, menguasai tanah Negara dimaksud hanya diperuntukkan  sebesar – besarnya untuk kemakmuran Rakyat hai ini sesuai dengan UUD 1945 Ps 33.
Mendasarkan pada keputusan Presiden No 32 Tahun 1979 bahwa tanah Negara yang dihuni oleh warga selama 20 tahun secara terus menerus tanpa putus, Hak Atas Tanah (HAT) dapat ditingkatkan / diajukan Kepada BPN menjadi sertifikat Hak Milik (SHM)

3.              Secara filosofi yang terkandung dalam Undang – Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 Ps 6, menyatakan bahwa Hak Atas Tanah (HAT) mempunyai fungsi social, mendasarkan ketentuan tersebut seharusnya Pemerintah Kota Surabaya memberikan kemudahan yaitu memberikan rekomendasi Kepada warga pemegang surat ijo yang akan mengajukan permohonan Kepada BPN untuk meningkatkan Hak Atas Tanah menjadi sertifikat Hak Milik, bukan malah membiarkan bahkan memaksa warga untuk menyewa Sebagai upaya mobilisasi Pendapatan bagi Daerah Kota Surabaya.

4.              Bagi wilayah yaitu; Ngagel Rejo, Jagir, Barata Jaya dan Perak Barat sudah melakukan gugatan ke Pengadilan hasilnya “ STATUS QUO “ kemudian melalui kuasa hukum, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan demikian belum ada putusan Pengadilan, maka Pemerintah Kota tidak mempunyai kewenangan secara hukum apalagi menarik sewa tanah sengketa Kepada warga pemegang surat ijo.
Telah diputuskan bahwa di masing – masing wilayah yang belum melaksanakan gugatan agar mengajukan gugatan ke Pengadilan, hal ini dimaksudkan guna memperoleh putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

5.              Dalam peringatan “ Hari Kebangkitan Nasional “ yang Jatuh pada tanggal 20 Mei 2011, Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya akan memasang spanduk secara masal se Surabaya dengan materi utama adalah:

DENGAN SEMANGAT “HARI KEBANGKITAN NASIONAL”
BERDASARKAN UU PA No 5 Th 1960 Ps 44 Ayat (3)
TANAH SURAT IJO DI WILAYAH INI STATUS QUO /
SENGKETA DENGAN PEMKOT SURABAYA
HARAM ! MEMBAYAR SEWA TANAH / RETRIBUSI
                                                                                                           GERAKAN PEJUANG
                                                                                                                     HAPUS SURAT IJO SURABAYA

6.              Peraturan Daerah No 1 Tahun 1997 pada dasarnya mengatur retribusi Kepada dunia usaha, tetapi dalam pelaksanaannya Pemerintah Kota Surabaya digebyah uyah,
sehingga di tingkat lapangan dijumpai ada warga yang mengajukan Surat Ijin Usaha harus menunjukkan pelunasan sewa tanah (surat ijo), perlakuan ini tidak ada Perda yang mengatur pelunasan sewa dikaitkan dengan pengajuan ijin usaha.

7.              Setiap warga Negara diwajibkan memiliki identitas kependudukan (Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, KTP, KSK) hal ini sesuai dengan UU Kependudukan No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan identitas kependudukan tidak dibenarkan dikaitkan dengan pelunasan sewa tanah, praktek ini juga tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat meresahkan bagi masyarakat.

8.              Sebagaimana Peraturan Daerah Kota Surabaya No 1 Tahun 1997 Ps 1 huruf E jo Ps 1 huruf H, Keputusan Walikotamadya Surabaya No 1 Tahun 1998, tidak jelas tanah yang diterbitkan IPT itu apakah Tanah Hak Pakai atau Tanah Hak Pengelolaan. Tidak dibenarkan bahwa tanah yang diterbitkan ijin pemakaian tanah (surat ijo) berasal dari tanah hak milik Pemerintah Kota Surabaya.
Diingatkan Kepada Pemerintah Kota Surabaya bahwa Pemerintah Kota Surabaya bukan subyek hak milik melainkan Hak Pakai dan atau Hak Pengelolaan, yang harus dibuktikan dengan Keputusan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional.

9.              Transaksi jual beli tanah surat ijo ini juga masalah yang serius yang perlu diklarifikasi Kepada Pemerintah Kota Surabaya, bahwa transaksi jual beli diharuskan melalui Notaris disamping itu pihak Pemerintah Kota Surabaya memaksa warga pemegang surat ijo harus melunasi tunggakan sewa dengan perhitungan berdasarkan asumsi bukan mendasarkan ketentuan Peraturan Daerah, masalah ini sangat – sangat meresahkan bagi warga pemegang surat ijo.

10.         Srategi Perjuangan Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya yang utama dan pertama adalah melalui jalur hukum, kemudian melalui jalur Politik praktis serta perjuangan melalui jalur srategi politik yang tersusun secara prahmatis, konsep pemikiran yang konstroktif dan cerdas dalam mewujudkan Buku Putih yang memuat peristiwa sejarah perjuangan secara kronologis yang dapat diakui kebenarannya, ini program jangka menengah  selanjutnya jangka menengah lainnya adalah akan segera menyusun kajian akademis bekerja sama dengan para Pakar Hukum Tanah, Pakar Hukum Perpajakan, Pakar Hukum Perijinan dan Pakar Hukum Tata Negara. Kajian Akademik ini akan dikirimkan Kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan dalam melakukan uji materi terhadap Produk Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya diusulkan untuk dicabut.

11.         Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya harus berani bertanggung jawab apa saja yang sudah diperjuangkan, berani dan jujur demi keadilan serta mau berkorban dalam Perjuangan (Tanggel, Kendel dan Tambel) , dengan berprinsip berjuang terus, terus berjuang sampai berhasil dan tidak pantang menyerah.

12.         Penyelesaian sengketa tanah surat ijo di Surabaya harus segera diakhiri salah satu cara adalah hanya dengan bertemunya antara Warga Pemegang Surat Ijo, Walikota Surabaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Surabaya.
Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo berkewajiban membantu Walikota Surabaya dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan cara musyawarah dan mufakat serta yang terpenting dalam proses pengembalian Hak Atas Tanah Kepada warga pemegang surat ijo secara ekonomis tidak memberatkan warga yang paling sesuai adalah pengembalian tanah tanpa ganti rugi Kepada warga masyarakat dan harus berdampak peningkatan kesejahteraan bagi warga pemegang surat ijo.

13.         Hentikan praktek – praktek ancaman Kepada warga pemegang surat ijo yang tidak membayar sewa Kepada Pemkot karena memang masyarakat kebanyakan sudah melek hukum jadi memutuskan untuk tidak membayar sewa itu sudah keputusannya.
Dalam kenyataannya Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah menyurati M Karmadi alamat Jl Jagir Sidomukti 2/40 dengan Nomor surat, 900/6174/436.6.18/2010 tanggal 21-09-2010 perihal; Penyelesaian masalah pembayaran tunggakan rettribusi ijin pemakain tanah (kasus ini salah satu contoh). Selanjutnya dalam surat tersebut mengancam apabila kewajiban sebagai Pemegang Ijin Pemakai Tanah tidak dipenuhi maka berdasarkan Peraturan Daerah No 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Kekayaan daerah Ps 21 dan 27 akan dikenakan denda 2 % perbulan atau kurungan 6 bulan atau denda 4 X biaya retribusi.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya mengingatkan Kepada Pemerintah Kota Surabaya jangan ada lagi praktek pemaksaan yang dilakukan  Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah. Masalah ini harus mendapatkan tegoran dari Walikota Surabaya.

14.         Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya menunggu tanggapan dari Walikota Surabaya dan DPRD kota Surabaya terhadap pelaksanaan baik Audensi maupun Hearing berdasarkan surat Gerakan Hapus Surat Ijo Surabaya No 08/Gp.HASIS/IV/2011 Tanggal 15 April 2011 Perihal Permohonan Hearing dan Audiensi warga pemegang surat ijo.
Kegiatan ini yang paling tepat dalam rangka memecahkan sengketa tanah di Kota Surabaya yang kita sama – sama cintai.

15.         Perwakilan Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo se Surabaya bersepakat untuk, SATU TEKAD, SEPIKIR, SEHATI DAN SEPENANGGUNGAN dalam memperjuangkan Hapus Surat Ijo  dan digantikan menjadi sertifikat hak milik .
Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan dan Barokah terhadap Perjuangan kita … Amin.


Hapus Surat Ijo ………..Yes!


                                                                                       


Surabaya, 15 Mei 2011.
Team perumus
                                                                  
                                  1. Hj Pinto Ulupi Wibowo SH.Sp.Not.
                                  2. Drs. Bambang Sudibyo.MM.
                                  3. Drs Suradi.MM.
                                  4. Urip Santoso.SH.
                                  5. Bambang Frearbudi.