Jumat, 17 Juni 2011

PERNYATAAN SIKAP PERJUANGAN

"Warga Pemegang Surat Ijo seluruh Surabaya" yang sangat kami cintai & kami banggakan dengan ini disampaikan bahwa :
  1. Surat Keputusan Pemkot Surabaya tentang Ijin Pemakaian Tanah (IPT berwarna ijo/Surat Ijo) dengan cara sewa tanah negara yang dikuasai Pemkot Surabaya selama ini, secara hukum negara bertentangan dengan Undang-undang No 5 Th 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria termasuk peraturan pelaksanaannya. Pemerintah kota bukan pemilik Tanah negara, karena tidak dapat  menunjukkan bukti legal dalam persidangan sehingga warga pemegang Surat Ijo menurut hukum tidak ada hubungan hukum, sehingga warga Surabaya pemegang Surat Ijo secara hukum tidak wajib membayar sewa kepada Pemkot yang sudah menempati Tanah negara selama 10 tahun bahkan lebih secara terus menerus tanpa putus.
  2. Pemerintah Kota Surabaya dengan sengaja membiarkan untuk menyelesaikan sengketa tanah di kota Surabaya, bahkan masih saja beranggapan "Tanah negara / Surat Ijo" itu adalah milik Pemkot sehingga menolak untuk melaksanakan dialog / musyawarah dengan warga pemegang Surat Ijo akibatnya Tanah Negara yang berfungsi Sosial untuk kesejahteraan masyarakat dimobilisasi sebagai upaya menguntungkan secara finansial bagi Pemkot.
  3. Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo bersama warga Surabaya pemegang Surat Ijo se Surabaya menyatakan Satu Tekad bahwa Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya adalah gerakan yang egaliter dan mempunyai semangat perjuangan yang gigih dan tidak pernah goyah walau diterpa badai, kita tetap bersatu berjuang hapus surat ijo sampai kapanpun sehingga terwujud sertifikasi tanah hak milik.
  4. Strategi perjuangan Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya yang utama dan pertama adalah melalui jalur hukum, kemudian menyusun Rencana Strategi perjuangan yang tersusun secara pragmatis dengan konsep pemikiran yang konstroktif dan cerdas dan didukung oleh semua warga pemegang Surat Ijo se Surabaya, Melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan hal ini dilakukan untuk memperoleh putusan pengadilan, sehingga ada kepastian hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang sangat bermanfaat bagi semua pihak.
  5. Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN),Pengadilan Tinggi (PT) hasilnya adalah "STATUS QUO" kemudian melalui kuasa hukum, kita mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan demikian belum ada putusan Pengadilan, maka Pemkot tidak mempunyai kewenangan untuk menarik sewa, sedangkan warga pemegang Surat Ijo mempunyai hak untuk menolak uang sewa tanah kepada Pemerintah Kota.
  6. Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya berwatak sosial, saling menghormati, bekerja sama tanpa pamrih, menjaga kewibawaan Gerakan Pejuang, keterbukaan dalam melakukan semua kegiatan yang direncanakan, menjunjung tinggi komitmen organisasi serta jangan ada dusta diantara kita.
  7. Semua Warga "Pemegang Surat Ijo" se Surabaya menyadari bahwa perjuangan harus didukung adanya semangat kekeluargaan, keakraban, kebersamaan yang mengkristal menjadi "SATU TEKAD" menghapus "Tanah Surat Ijo" di surabaya tanpa membeda-bedakan suku, Agama, Ras dan Status sosial.
Saudaraku semua warga "Pemegang Surat Ijo" se Surabaya kita semua harus tetap berusaha dan berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga perjuangan kita segera terwujud. Memperjuangkan masyarakat yang tertindas, teraniaya dari ulah para pelaku pemerintahhan di Kota Surabaya, bahwa berjuang untuk menghapus "Surat Ijo" adalah Ibadah yang sejati.
Kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungan kepada kita semua dalam melakukan perjuangan.


"HAPUS SURAT IJO.....................................YES"
                                                                                              Surabaya 18 Januari 2011.
                                                                                                             GPHSI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar