Minggu, 22 September 2013

Mohon Audiensi





5 komentar:

  1. Selamat siang,

    Orang tua saya membeli rumah bersurat ijo di tambak segaran dan sewaktu proses balik nama, orang yg membantu ayah mengurus balik nama meninggal dan surat2 yang sudah diberikan tidak bisa dilacak keberadaannya. Si penjual pun sudah tidak bisa dilacak lagi. Saya juga tidak bisa membayar uang sewa dikarenakan tidak adanya surat ijo tersebut. Menurut bapak, apa yang harus saya lakukan?
    Mohon sarannya dan terima kasih sebelumnya.

    Harianto

    BalasHapus
  2. Rakyat Surabaya yang mempunyai surat ijo, menurut saya , ini adalah bentuk PENJAJAHAN BARU, dengan berbagai produk hukum yang diciptakan semenjak jaman kegelapan orde baru suharto laknatullah, walikota surabaya saat itu menciptakan kesengsaraan bagi masyarakat Surabaya sehingga, sampai hari ini setelah reformasi. Petinggi kota Surabaya, dan wakil rakyat dari berbagai partai belum mendapat pencerahan untuk membebaskan rakayat surabaya atas surat ijo, mereka belum sadar atas kesengsaraan atas rakyat Surabaya. Pejuang pembebasan surat Ijo, Anda harus mempunyai semangat perjuangan Bung Tomo, untuk membebaskan Surabaya dari Penjajahan model baru, apa para petinggi kota dan wakil rakyat nggak malu produk penjajahan atas tanah bersurat ijo
    itu hampir tidak ada di propinsi atau di kota lain di Indonesia, selamat berjuang Saudaraku.

    BalasHapus
  3. Kami baru mulai mengikuti berita-berita seputar Surat Ijo. Bagaiman kelanjutan perjuangan penghapusan surat ijo? Semoga perkembangannya dapat kami ikuti melalui bog ini. Terima kasih. Hormat kami, Revy, pemegang surat ijo di Perak Barat.

    BalasHapus
  4. Berikan apa yang menjadi Hak seluruh Rakyat Republik Indonesia dan Berikan apa yang menjadi hak Negara Republik Indonesia.

    BalasHapus
  5. Berikan apa yang menjadi Hak Negara Republik Indonesia dan Berikan apa yang menjadi Hak seluruh Rakyat Republik Indonesia.

    BalasHapus